Selasa, 22 November 2011

Masalah Etis

BAB 1.    PENDAHULUAN


Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang ikut berperan dalam upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, yang dilaksanakan pada berbagai sarana pelayanan kesehatan, baik dirumah sakit maupun dikomunitas. Keperawatan merupakan profesi yang dianggap sebagai kunci keberhasilan pelayanan dirumah sakit karena perawat yang selalu ada dua puluh empat jam bersama pasien yang selalu memantau perkembangan kesehatan klien. 
Sebagai perawat yang profesional harus memiliki kompetensi yang diharapkan yaitu kompetensi intelektual, interpersonal, dan teknikal, serta berlandaskan pada etika profesi (Sumujatun, 2011: 1—2). Masalah yang berkaitan dengan etika (ethical dilemmas) telah menjadi masalah utama di samping masalah hukum, baik bagi pasien, masyarakat, maupun pemberi asuhan kesehatan. Masalah etika menjadi semakin luas karena ada kemajuan ilmu kedokteran dan teknologi yang secara cepat dapat mempertahankan atau memperpanjang hidup manusia. Pada saat yang bersamaan pembaharuan nilai sosial dan pengetahuan masyarakat menyebabkan  semakin paham atas hak-hak individu, kebebasan, dan tanggung jawab dalam melindungi hak yang dimiliki. Dari berbagai faktor tersebut, perawat menghadapi berbagai dilemma. Setiap dilemma membutuhkan jawaban yang tepat tentang suatu hal baik dikerjakan untuk pasien dan keluarga. Untuk itu, diperlukan etika dalam membuat  keputusan atas suatu tindakan keperawatan.

Kode etik perawat indonesia

KODE ETIK PERAWAT INDONESIA
Keputusan Munas VI PPNI di Bandung, Nomor: 09/MUNAS-VI/PPNI/2000 tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia.
Mukadimah
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material, dan mental sepiritual untuk makhluk insane dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.
Warga keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien (individu, kelompok, keluarga, dan masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang diberikan  oleh perawat selalu berdasarkan pada cita-cita yang luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa mebedakan kebangsaan, kekuasaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan keperawtan pada klien, cakupan tanggung jawab perawat Indonesia adalah meningkatkan derajad kesehatan, mencegah terjadinya penyakit, mengurangi, dan menghilangkan penderitaan, serta memulihkan kesehatan  yang semuanya ini dilaksanakan atas dasar pelayanan paripurna.
Dlam melaksanakan tugas profesiaonal yang berdaya guna dan berhasil guna, para perawat mampu dan iklas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memadai serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dalam bimbingan Tuhan yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengapdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan tanah air; Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyadari bahwa perawat  Indonesia yang berjiwa Pancasila dan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tangung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti yang tertera berikut (Sumujatun, 2001: 30).

bahan kimia dalam makanan

    A.     Pendahuluan
Pada dasarnya masyarakat desa maupun kota, telah menggunakan zat aditif makanan dalam kehidupan sehari-hari. Secara ilmiah zat aditif makanan didifinisikan sebagai bahan yang ditambahkan dan dicampurkan sewaktu pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu. Zat aditif makanan sudah termasuk : pewarna, penyedap, pengawet, pemantap, antioksidan, pengemulsi, pengumpal, pemucat, pengental, dan anti gumpal.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini agar lebih mengerti tentang bahan kimia  yang terdapat dalam makanan. Serta lebih tahu zat aditif yang boleh dikonsumsi dan zat aditif yang berbahaya bagi esehatan atau tidak boleh dikonsumsi.
Istilah zat aditif sendiri mulai familiar ditengah masyarakat Indonesia setalah merebak kasus penggunaan formalin pada beberapa produk makana, seperti tahu, ikan, dan daging. Formalin sendiri digunakan sebagai zat pengawet agar produk makanan tersebut tidak cepat busuk/terjauh dari mikroorganisme. Penyalah gunaan formalin ini membuka kaca mata masyarakatuntuk bersifat proaktif dalam memilih zat aditif yang dapat dikonsumsi dan yang tidak boleh di konsumsi tau berbahaya bagi kesehatan.

Kamis, 17 November 2011

Paper Leptospirosis


Terapi Gagal Jantung


TERAPI GAGAL JANTUNG

Makalah ini Disusun Untuk Melengkapi Salah Satu Tugus Mata Kuliah Bahasa Indonesia Tahun Ajaran 2010/2011

49133_100000734571816_9863_n



                                      
DISUSUN OLEH :
  ANA NUR HIDHAYATI
3210049

PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN JENDRAL AHMAD YANI
YOGYAKARTA
2010


                                                 A.     Pendahuluan
Jantung merupakan salah satu organ tubuh yang berfungsi untuk memompa dan mengedarkan darah ke seluruh tubuh. Hal tersebut dapat berlangsung dengan baik apabila kemampuan otot jantung cukup baik, sistem katup, dan irama pemompaan yang baik (Muttaqin, 2009:196).
Apabila ditemukan ketidaknormalan pada salah satu fungsi jantung, maka kemungkinan dapat menyebabkan kegagalan pada pemompaan darah. (Muttaqin, 2009:196)
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu agar lebih mengerti atau paham tentang terapi penyakit gagal jantung.
Pada makalah ini akan membahas tentang maksud, penyebab, pengobatan, perawatan terhadap pasien dengan penyakit gagal jantung.
Gagal jantung merupakan keadaan jantung tidak dapat lagi
memberikan peredaran darah yang cukup bagi kebutungan tubuh, walaupun tekanan pada pengisian vena normal.(Papadaksi, dkk, 2002:326)