KODE ETIK PERAWAT INDONESIA
Keputusan Munas VI PPNI di Bandung, Nomor: 09/MUNAS-VI/PPNI/2000 tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia.
Mukadimah
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material, dan mental sepiritual untuk makhluk insane dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.
Warga keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien (individu, kelompok, keluarga, dan masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan pada cita-cita yang luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa mebedakan kebangsaan, kekuasaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan keperawtan pada klien, cakupan tanggung jawab perawat Indonesia adalah meningkatkan derajad kesehatan, mencegah terjadinya penyakit, mengurangi, dan menghilangkan penderitaan, serta memulihkan kesehatan yang semuanya ini dilaksanakan atas dasar pelayanan paripurna.
Dlam melaksanakan tugas profesiaonal yang berdaya guna dan berhasil guna, para perawat mampu dan iklas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memadai serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dalam bimbingan Tuhan yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengapdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan tanah air; Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa Pancasila dan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tangung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti yang tertera berikut (Sumujatun, 2001: 30).
BAB 1
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TERHADAP MASYARAKAT, KELUARGA, DAN PENDERITA
1. Perawat dalam rangka pengapdiannyasenantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan akan perawatan untuk orang seorang, keluarga dan masyarakat.
2. Perawat dalam melaksanakan pengapdiannya dalam bidang perawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama daro orang seorang, keluarga dan penderita, keluarga dan masyarakat.
3. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi ornga seorang dan masyarakat senantiasa dilandasi rasa tulus ihklas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
4. Perawat senantiasa menjadi hubungan kerjasama yang baik dengan orang seorang dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya-upaya kesejahteraan umumnya sebagai bagian dari tugas kewajibannya bagi kepentingan masyarakat.
BAB II
TANGUNG JAWAB PERAWAT TERHADAP TUGAS
5. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujran posefional dalam menerapkan pengetahuan serta ke terampilan perawatan sesuai dengan kebutuhan orang seorang atau penderita, keluarga, dan masyarakat.
6. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungna dengann tugas yang dipercayakan kepadanya.\
7. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan ynag bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
8. Perawat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsan, kekuasaan, keagamaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta keduduan sosial.
9. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan-perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas perawtan serta dengan matang mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan perawatan.
BAB III
TANGGUNG JAWAB PERAWAT TERHADAP SESAMA PERAWAT DAN PROFESI KEGIATAN LAIN.
10. Perawat senantiasa membina hubungan baik antara sesame perawatdan dengan tenaga kesehatan lainnya baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
11. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesame perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi bidang perawatan.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PERAWAT TERHADAP PROFESI PERAWATAN
12. Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan professional scara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.
13. Perawat selalu menjunjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan menunjukkan peri/ingkah laku dan sifat-sifat pribadi yang tinggi.
14. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawatan serta menerapkannya dalam kegiatan-kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.
15. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian (Priharjo, 2006: 66—67).
DAFTAR PUSTAKA
Priharjo, Robert. 2006. Pengantar Etika Keperawatan. Yogyakarta: Kanisius
Sumijatun. 2011. Membudidayakan Etika Dalam Praktek Keperawatan. Jakarta:
Salemba Medika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar